Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

JARI 98 Gelar Rembuk Aktivis Demi Ajukan Grasi Ustadz Ruhiman

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) mengajukan grasi untuk Ustadz Ruhiman alias Maman yang dinilai sebagai korban kedzaliman kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk upaya pengajuan grasi tersebut, mereka kemudian menggelar rembuk aktivis dan para pakar hukum di Jakarta.

Dalam rembuk aktivis itu hadir antara lain, Ria Kusumawati yang merupakan Ketua Tim Hukum JARI 98). Lalu ada M. Imam Sastrodiredjo sebagai Aktivis JARI 98), Karyono Wibowo selaku pengamat politik dari Indonesia Public Institute (IPI), Gus Sholeh MZ sebagai Ulama Banten dan Pakar Hukum, serta Santri Ustadz Ruhiman yakni Erwansyah dan KH. Imam Ma’sum.

Dalam paparannya, Karyono Wibowo mengatakan, jika koruptor dan teroris mendapatkan grasi, maka sudah selayaknya Ustadz Ruhiman alias Maman mendapatkan grasi. Apalagi jika grasi yang diajukannya telah memenuhi persyaratan.

“Bila memenuhi syarat maka Ustadz Ruhiman harus mendapatkan perhatian dari Presiden,” kata Karyono Wibowo di June’s Resto and Bar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (22/6).

Kemudian, ia juga memaparkan bahwa grasi sudah diatur di dalam konstitusi yakni Pasal 14 UUD 1945. Oleh karena itu, pada dasarnya grasi merupakan hak rakyat asalkan memenuhi persyaratan. Apalagi saat ini yang kerap mendapatkan grasi adalah koruptor dan teroris.

“Grasi Kewangan Presiden, Presiden punya kewenangan sepenuhnya untuk mengeluarkan grasi sesuai pertimbangan Mahkamah Agung,” tandasnya.

Sementara itu Gus Sholeh MZ mengatakan, Ustadz Ruhiman layak mendapatkan grasi karena selama ini menjadi relawan pendukung Jokowi di Banten. Selama di penjara, Ustadz Ruhiman diperlakukan baik dan juga menjadi pembimbing guru agama untuk para narapidana lainnya.

“Jadi saya yakin Pakde Jokowi akan memberikan grasi untuk Ustadz Ruhiman,” tegasnya.

Sekjen JARI 98 Ir. Arwandi menjelaskan grasi berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yabg diberikan oleh Presiden. 

“Artinya Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan grasi asalkan telah memenuhi beberapa persyaratan tertentu,” ujar Arwandi.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Pilot Susi Air Bebas dari Jerat Teroris Papua

Satgas Cartenz akhirnya berhasil membebaskan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens yang disandera oleh teroris Papua atau OPM kelompok Egianus Kogoya.

Bos Pajak Bantah Ada Kebocoran Data NPWP dari Sistem DJP

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo membantah adanya indikasi kebocoran dara langsung dari sistem di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, utamanya perihal dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Kapolri Dituntut Cobot Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Serdadu Muda Nusantara (Sedara) melakukan aksi...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru