JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan anggaran yang fantastis setiap bulannya untuk membiayai gaji serta tunjangan para anak buahnya yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, Anies memberikan persetujuan pendapatan para ASN tersebut mendapatkan nominal yang jauh lebih tinggi dibandingkan PNS di daerah lain
Sebut saja untuk jabatan sekelas Kepala Satpol PP DKI Jakarta yang bisa menerima Rp 57.870.000 setiap bulannya. Sedangkan, untuk tingkatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan jabatan ini bisa mendapatkan angka Rp26.190.000 per bulannya.
Selain Satpol DKI, jabatan Kepala Dinas ternyata mendapatkan angka yang lebih tinggi tiap bulannya dengan nominal mencapai Rp60.480.000. Sedangkan untuk level Kepala Subbagian pada UPT, jabatan tersebut setidaknya bisa meraih nominal Rp26.190.000 per bulannya.
Kemudian, untuk sekelas Sekertaris Daerah DKI Jakarta, Pemprov setidaknya harus mengeluarkan Rp127.710.000 setiap bulannya serta Rp63.900.000 untuk membayar asisten Sekda tersebut.
Besaran gaji ini lebih besar bila dibandingkan dengan gaji pokok menteri setiap bidang sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan tunjangan jabatan untuk menteri sebesar Rp13.608.000 per bulan. Jika ditotal dalam sebulan gaji dan tunjangan jabatan menteri sebesar Rp18.648.000.
Anies Baswedan sendiri semenjak menjadi Gubernur mengatur Tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai. Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tersebut.
Berikut sejumlah pemasukan sejumlah Kepala Dinas di DKI Jakarta
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rp63.450.000
- Kepala Dinas Pendidikan Rp60.480.000
- Kepala Dinas Kesehatan Rp60.480.000
- Kepala Dinas Perhubungan 60.480.000
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rp60.480.000
- Kepala Dinas Bina Marga Rp57.870.000
- Kepala Dinas Sumber Daya Air Rp60.480.000
- Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Rp60.480.000
- Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Rp55.170.000
10.Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Rp 57.870.000
11.Kepala Dinas Sosial Rp55.170.000
12.Kepala Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Energi Rp55.170.000
13.Kepala Dinas Pemberdayaan,Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Rp55.170.000
14.Kepala Dinas Pangan, Kelautan Sekretaris dan Pertanian Rp55.170.000
15.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rp57.870.000
16.Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Rp55.170.000
17.Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rp51.570.000
18.Kepala Dinas Kebudayaan Rp55.170.000
19.Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Rp55.170.000
20.Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Rp55.170.000
21.Kepala Dinas Perindustrian,Perdagangan,Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Rp55.170.000
22.Kepala Dinas Komunikasi,Informatika dan Statistik Rp55.170.000
23.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rp55.170.000