JAKARTA, HOLOPIS.COM Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani UU PPP dengan nomor 13 Tahun 2022 pada 16 Juni 2022. UU tersebut berisi tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Partai buruh pun merespon hal tersebut, dengan mengajukan judicial review (JR) ke MK yang rencananya akan di ajukan oleh pihak kuasa hukumnya pada Kamis minggu ini.

“Kalau JR-nya Kamis minggu ini, sedangkan aksi minggu depan menjelang JR, aksi secara berkesinambungan di beberapa daerah,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (21/6).

Dalam kesempatan tersebut, Said Iqbal mengatakan. Pihaknya dalam hal ini Partai Buruh, menolak dengan UU PPP itu. Karena dinilai, sebagai akal – akalan hukum untuk kepentingan omnibus law.

“UU PPP bersifat akal-akalan hukum, bukan kebutuhan hukum. Apa maksudnya akal-akalan hukum? Yaitu UU PPP dibuka hanya untuk mengadopsi omnibus law, khususnya omnibus law UU Cipta Kerja sehingga pembuatan revisi UU PPP tersebut tidak dibutuhkan, hanya karena omnibus law bisa dinyatakan sah sebagai satu model hukum di Indonesia,” jelasnya.

Padahal sebelumnya, putusan MK telah menyatakan omnibus law cacat formil. Bukan untuk mempersilahkan, pemerintah dan DPR merevisi UU PPP.

“Maksudnya dia inkonstitusional bersyarat adalah proses pembuatan formil atau omnibus law itu tidak melibatkan partisipasi publik, tidak juga melibatkan akademisi yang lebih mendalam, dibuat tergesa-gesa, itu maksudnya bersyarat. Bukan kemudian merevisi UU PPP. Dengan demikian Partai Buruh menyatakan UU PPP akal-akalan hukum,” ujarnya.