JAKARTA, HOLOPIS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lelang 1 mobil Toyota Innova dari hasil barang rampasan koruptor mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko. Lelang itu dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang.

“KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I akan melaksanakan lelang barang rampasan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/6).

Lelang itu, kata Ali, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A. Putusan itu bernomor 48/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021 atas nama Terpidana Deddy Handoko yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ali menjelaskan mobil yang hendak dilelang itu bermerk Toyota Innova berwarna putih dengan pelat nomor D-101-CAT. Ali menjelaskan harga limit pelelangan mobil tersebut Rp 164.232.000.

“1 unit mobil Innova warna putih D 101 CAT (BPKB dan STNK tidak dikuasai oleh KPK) dengan harga limit Rp164.232.000,00 dan uang jaminan Rp50.000.000,00,” ujar Ali.

Pelaksanaan lelang tanpa kehadiran peserta, dengan penawaran melalui internet dengan metode closed bidding. Pelelangan akan berakhir pada Senin, (27/6) mendatang.

Sebelumnya, Deddy Handoko dinyatakan bersalah dalam Putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap satu unit mobil Toyota Kijang Innova dari salah satu terpidana korupsi. Pengadilan-pun telah memvonis 4 tahun 6 bulan di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung.

Diketahui, Deddy Handoko merupakan satu dari lima tersangka dugaan suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin. Kelima tersangka merupakan hasil dari pengembangan OTT eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein di tahun 2018.