JAKARTA, HOLOPIS.COM Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa staf hingga petinggi PT Summarecon Agung Tbk sebagai saksi terkait dugaan adanya aliran uang untuk memperlancar pengurusan perizinan di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Demikian salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa enam orang sebagai saksi untuk tersangka Haryadi Suyuti (HS) selaku mantan Walikota Yogyakarta.

“Senin (20/6) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (21/6).

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah memeriksa saksi-saksi, diantaranya, Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT Java Orient Property; Syarif Benjamin selaku Direktur Bussines dan Property Development PT Sumarecon Agung; Herman Nagaria selaku Direktur Bussines dan Property Development PT Sumarecon Agung.

Selanjutnya, Doni Wirawan selaku Head of Finance dan Accounting, Sumarecon Property Development; Amita Kusumawaty selaku Head Of Finance Regional 8 PT Summarecon; dan Marcella Devita selaku Staf Finance PT Summarecon.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan perizinan ke Pemkot Yogyakarta dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan perizinan dimaksud,” tandas Ali.

Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Februari lalu.

Yaitu sebagai pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA).

Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Oon diduga telah memberikan uang secara bertahap minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022 atau selama proses perizinan berlangsung. Yaitu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang dilaksanakan oleh anak usaha PT Summarecon Agung, PT Java Orient Property (JOP).

Oon juga telah memberikan uang sebesar 27.258 dolar AS atau setara dengan sekitar Rp 400 juta. Uang tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan saat dilakukan tangkap tangan.

KPK menduga, Haryadi juga menerima penerimaan uang lainnya dari perusahaan lain yang juga terkait dengan penerbitan IMB selama menjabat sebagai Walikota Yogyakarta.