JAKARTA, HOLOPIS.COM – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menangkap 13 aktivis kelompok Khilafatul Muslimin.

Beberapa diantaranya menjadi pentolan atau pimpinan wilayah di Jawa Tengah, yakni Brebes, Klaten dan Wonogiri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Djuhandani Raharjo Puro menyatakan 13 aktivis Khilafatul Muslimin yang ditangkap itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan berita bohong.

“Saat kasus ini mencuat dan dari arahan Mabes Polri, kita langsung bergerak dan melakukan pendalaman. Hasilnya, ada 13 orang yang saat ini sudah kita jadikan tersangka,” ungkap Djuhandani, Senin (20/6).

Djuhandani tidak merinci kasus dugaan makar dan berita bohong terkait penangkapan tersebut. Dia hanya mengatakan 13 orang yang dijadikan tersangka ini terdiri atas 4 tersangka dari Brebes, 2 tersangka dari Klaten dan 7 tersangka dari Wonogiri.

Djuhandani menyatakan kelompok Brebes terhubung dengan kelompok Cirebon. Struktur kewilayahan Khilafatul Muslimin daulah atau wilayah Cirebon mencakup sebagian daerah di Jawa Tengah yakni Brebes dan Tegal.

Sedangkan untuk kasus yang di Klaten dan Wonogiri, masuk dalam daulah atau wilayah Jawa Tengah.

“Ada sistem pembagian daulah atau wilayah yang berhasil kita ungkap. Untuk kasus di Brebes dengan 4 tersangka ini ternyata masuk daulah Cirebon, dimana mencakup Brebes, Tegal, Kuningan dan Cirebon. Sedangkan untuk kasus di Klaten dan Wonogiri dengan total 7 tersangka, masuk daulah Jawa Tengah,” tambah Djuhandani.

Djuhandani memastikan proses hukum terkait Khilafatul Muslimin dilakukan secara profesional dan proporsional berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi kepolisian.