JAKARTA, HOLOPIS.COM – 6 perlintasan liar ditutup PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta, Hal tersebut dilakukan, untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dan masyarakat.
“Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Minggu (19/6).
Selain itu, Eva mengatakan angka kecelakaan yang tinggi di perlintasan sebidang juga jadi perhatian oleh operator bersama dengan regulator, pemerintah maupun kewilayahan setempat secara masif.
Sepanjang Januari-Juni 2022 tercatat, telah terjadi sebanyak 95 kecelakaan di perlintasan sebidang.
Keenam perlintasan liar yang ditutup yakni Km 22+5/6 petak jalan Cakung-Kranji, Km 8+2/3 petak jalan Tanahabang-Palmerah, Km 41+2/3 petak jalan Citayam-Bojonggede, Km 39+9/0 petak jalan Citayam-Bojonggede, Km 57+6/7 petak jalan Daru-Tigaraksa, dan Km 91+9/0 petak jalan Catang-Cikeusal.
Penutupan perlintasan liar ini sudah dilakukan sejak Januari hingga Juni 2022, dengan total 17 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup. Rinciannya, 13 titik merupakan perlintasan liar dan 4 titik merupakan perlintasan resmi.
“Melalui kolaborasi bersama penutupan perlintasan liar ini diharapkan dapat mengurangi resiko angka kecelakaan,” ujarnya.
Sebelum melakukan penutupan, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi, serta pemasangan spanduk pemberitahuan bagi masyarakat agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi.
Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut Eva mengungkapkan KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan.
PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA.
Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.
Hal tersebut juga sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA Pasal 110 yang menyatakan bahwa (1) Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA; (2) Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang; (3) Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.
“Demi keselamatan dan keamanan, KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerja sama dengan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.