JAKARTA, HOLOPIS.COMPolda Metro Jaya mendalami dugaan pelanggaran UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Pesantren terhadap 30 sekolah yang didirikan Khilafatul Muslimin di berbagai wilayah.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya menemukan dugaan bahwa para siswa yang menempuh pendidikan di sekolah-sekolah yang terafiliasi ormas Khilafatul Muslimin itu tak diajarkan materi soal Pancasila dan UUD 1945, dan lebih kepada doktrinasi khilafah.

“Kemudian yang menjadi keprihatinan kita bersama khususnya dalam pengkaderan ini, siswa-siswa di dalam setiap sekolah tidak pernah diajarkan Pancasila. Itu diatur di mana sekolah-sekolah ini, berbasis khilafah dan tidak pernah mengajarkan Pancasila dan UUD 45,” ujar Hengki kepada wartawan, Kamis (16/6).

Mirisnya lagi, mereka juga melarang siswanya untuk hormat kepada bendera selain Khilafatul Muslimin, termasuk bendera Merah Putih.

Hengki mengatakan, mereka tidak wajib tunduk kepada pemerintah RI.

“Tidak pernah ada bendera, tidak boleh menghormat ke bendera selain bendera Khilafatul Muslimin. Artinya seperti kami sampaikan tadi tidak wajib tunduk pada pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hengki menambahkan, siswa sekolah Khilafatul Muslimin hanya diajarkan untuk taat pada Khalifah, bukan kepada pemerintah.

“Taat hanya kepada kholifah sedangkan kepada pemerintah itu tidak wajib. Kemudian juga diajarkan di sini bahwa sistem yang sudah final adalah khilafah. Tujuan khilafah itu thogut, atau setan, iblis,” jelasnya.