JAKARTA, HOLOPIS.COM Thailand kemungkinan akan menyusul Taiwan sebagai negara di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Hal tersebut semakin menguat saat anggota parlemennya meloloskan pembacaan pertama empat RUU berbeda mengenai pengesahan pernikahan sesama jenis.

Seperti dilansir dari Reuters, Rabu (16/6), ada 4 RUU yang disetujui terkait pemberian pasangan sesama jenis hak hukum yang hampir sama dengan pasangan heteroseksual.

Usulan yang disampaikan Partai Demokrat juga disetujui oleh kabinet, yakni RUU yang akan membuat undang-undang kemitraan sipil sesama jenis.

RUU pernikahan setara yang lebih liberal dari partai oposisi Move Forward juga disahkan meskipun ada upaya pemerintah untuk membatalkannya.

Rancangan itu berusaha untuk menggantikan istilah gender dalam undang-undang yang ada dan membuat pernikahan berlaku untuk semua orang.

“Ini adalah pertanda yang sangat baik. Harus ada standar yang sama untuk semua jenis kelamin, apakah itu serikat sipil atau pernikahan,” kata Koalisi Pelangi untuk Kesetaraan Pernikahan, Chumaporn “Waddao” Taengkliang.

Namun, para aktivis LGBT Thailand justru mengkritik 2 RUU yang didukung pemerintah. Alasannya, karena mereka hanya menuntut amandemen untuk membuat undang-undang yang ada lebih inklusif.

Pembahasan keempat RUU itu dilakukan oleh komite dengan anggota 25 orang. Nantinya, mereka akan putuskan apakah salah satu RUU yang sudah di setujui itu akan dikirimkan.

Atau, rancangan konsolidasi ke parlemen untuk dua pembacaan lagi sebelum senat kemudian mendapat persetujuan kerajaan.

Thailand yang memiliki salah satu komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang paling terbuka dan terlihat di Asia, menambah citra toleransi dan daya tariknya sebagai tujuan liburan liberal bagi turis asing.

Tetapi para aktivis mengatakan undang-undang dan institusi Thailand belum mencerminkan perubahan sikap sosial dan masih mendiskriminasikan orang-orang LGBT dan pasangan sesama jenis.

Mahkamah Konstitusi tahun lalu memutuskan undang-undang pernikahan Thailand saat ini yang hanya mengakui pasangan heteroseksual adalah konstitusional, tetapi undang-undang yang direkomendasikan diperluas untuk memastikan hak-hak jenis kelamin lain.

Pengesahan RUU tersebut menyusul diselenggarakannya Pride Parade secara resmi di Thailand pekan lalu, di mana ribuan orang mengibarkan bendera pelangi dan menyerukan reformasi liberal.