JAKARTA, HOLOPIS.COMPartai Buruh di bawah kepemimpinan Said Iqbal menggelar aksi di sejumlah wilayah di Indonesia, pada hari ini, Rabu (15/6).

Dalam aksi yang berpusat di Gedung DPR RI itu, Said Iqbal bersama kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satu mengenai penetapan masa kampanye yang hanya berlangsung selama 75 hari.

Menurutnya, masa kampanye yang singkat itu justru merugikan partai-partai yang tak memiliki kursi di parlemen seperti Partai Buruh dan partai-partai baru.

Selain itu, mereka juga turut menyampaikan tuntutan lainnya, yakni menolak revisi UU PPP, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, sahkan RUU PPRT, dan Tolak liberalisasi pertanian melalui WTO.

“Ada beberapa alasan mengapa Partai Buruh menolak revisi UU PPP,” kata Said Iqbal.

Partai Buruh menganggap, bahwa revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) itu hanyalah akal-akalan saja, dan bukan untuk memenuhi kebutuhan hukum.

Bahkan, ia menilai bahwa pengesahan UU tersebut bersifat kejar tayang. Ia pun menilai revisi itu bermuatan kepentingan sesaat. Sebab, menurutnya, revisi sejumlah poin revisi yang seharusnya dilakukan hanya dikebut para anggota dewan.

Terkait penetapan masa kampanye, Said Iqbal sebelumnya juga diketahui telah melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).