JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu menyoroti soal meningkatnya beban belanja BPJS Kesehatan akibat klaim penyakit diabetes yang tergolong tinggi.
Menurutnya, minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang selama ini sering menjadi pemicu diabetes, perlu untuk dikenakan cukai. Tujuannya selain untuk menjaga kesehatan masyarakat, juga dianggap mampu mengendalikan belanja BPJS.
“Coba tanya BPJS, berapa itu belanja untuk penyakit diabetes dan sebagainya, itu kan eksternalitas. Tentu kita ingin supaya kita sehat. Kalau sehat kan belanja BPJS juga terkendali,” ujar Febrio seperti dikutip dari laman DDTC, Rabu (15/6).
Febrio menegaskan, bahwa instrumen cukai perlu diterapkan untuk mengendalikan konsumsi atas barang-barang yang memiliki eksternalitas negatif.
Meski demikian, penerapan cukai atas MBDK saat ini masih belum akan diberlakukan.
“Saat kita melakukan adjustment kita harus terukur dan tidak bisa tiba-tiba, makanya kita perhatikan,” ujar Febrio.
Sebagai informasi, wacana terkait penetapan MBDK sebagai barang kena cukai (BKC) sebenarnya sudah muncul sejak lama. Target penerimaan cukai atas MBDK pun sebenarnya sudah tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022, yakni sebesar Rp1,5 triliun. Meski begitu, pemerintah hingga kini masih belum menetapkan MBDK sebagai BKC.
Namun apabila MBDK jadi ditetapkan sebagai BKC, maka pemerintah mengusulkan agar pengenaan cukai dibanderol dengan tarif Rp1.500 per liter atas minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya.
Berdasarkan data dari Bank Dunia (World Bank), setidaknya sudah ada 48 negara di dunia yang telah menerapkan pengenaan cukai atas minuman berpemanis ini.