JAKARTA, HOLOPIS.COM Polda Metro Jaya mengungkapkan pelanggaran berkendara yang terjadi di masyarakat saat ini sedikit banyaknya dipengaruhi oleh para pengguna pelat khusus atau pelat “dewa”.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo mengatakan, dengan kearoganan para pengendara pelat khusus tersebut membuat masyarakat enggan untuk menuruti aturan berlalu lintas.

“Kalau kami tidak melakukan penegakan hukum di situ, nanti rambu-rambu itu tidak ada wibawanya dan tidak dipatuhi oleh masyarakat,” kata Sambodo (13/6).

Dalam operasi Patuh Jaya 2022 inilah kembali diklaim Sambodo, akan menjadi ajang mereka menertibkan para pengguna pelat khusus yang banyak melakukan pelanggaran lalulintas dan terkesan arogan di jalan dengan menggunakan rotator.

“Kami akan melaksanakan penekanan khusus terhadap pelat-pelat khusus dalam razia ini,” klaimnya.

Sambodo juga mengumbar janji, pihaknya tidak segan-segan mencabut STNK serta pelat kendaraan jika memang itu tidak sesuai dengan kepemilikan aslinya.

“Bahkan tidak menutup kemungkinan kalau ada pelat khusus, misalnya RHS dan menggunakan rotator namun melakukan pelanggaran, maka STNK dan pelat nomornya kami cabut,” tuturnya.

Ia mengatakan penindakan tersebut dilakukan karena keluhan masyarakat akibat arogansi para pemilik pelat-pelat khusus

“(Penindakan) Ini untuk menjawab keluhan dari warga masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna pelat khusus yang sering menggunakan rotator, padahal tidak berhak,” tambah Sambodo

“Kalau anggota kami menemukan itu di jalan, mohon maaf, kami akan cabut pelat dan STNK-nya dan kami tindak.” pungkasnya