JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengingatkan kembali kepada publik, yakni terkait dengan sosok Anies Rasyid Baswedan pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyimpangan penggunaan dana di pameran Frankfurt Book Fair 2015.

Dalam kasus tersebut, Anies diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) kala itu.

Namun, laporan yang dilayangkan era penyidik KPK Novel Baswedan yang juga sepupu Anies tersebut hingga kini seakan tak tersentuh KPK.

Sekarang nama Anies kembali terseret dalam pusaran dugaan korupsi akut terkait penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Kasus tersebut masih berproses di KPK.

“Ketika KPK RI saat ini sedang melakukan penyelidikan Formula E Jakarta, Novel Cs mengeluarkan statement untuk ‘Bubarkan KPK’. Di sinilah ‘New Oligarki’ muncul karena Anies pernah berutang budi pada Novel saat masih berada di KPK,” kata Hari kepada wartawan, Selasa (14/6).

Hari berujar, perilaku Novel dan Anies menjadi new oligarki dapat ditelisik dari walau adanya dugaan korupsi pameran buku Frankrut saat itu dan telah dilaporkan semasa posisi Novel masih penyidik senior KPK, namun kasus tersebut menguap begitu saja.

Kedua, di tengah KPK RI sedang menyelidiki dugaan Formula E Jakarta yang ikut menyeret nama Anies, Novel yang sekarang menjadi ASN di Mabes Polri yang juga diduga kuat sedang sakit hati dan dendam akibat gagal TWK itu justru getol mendesak bubarkan KPK.

“Perilaku “New Oligarki” diperlihatkan dua bersaudara ini ke publik. Dan apakah ini berarti bahwa Anies berhutang budi pada Novel atas korupsinya yang ditutupi selama ini?,” ucap Hari.

SDR Sudah Laporkan Dugaan Korupsi Formula E ke KPK dan Polri

Sebelumnya, Formula E Jakarta yang di inisiasi Gubernur DKI Anies Baswedan itu resmi dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat ke KPK dan Bareskrim Polri.

Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto melaporkan kasus dugaan korupsi itu ke 2 institusi, sebab baik KPK dan Polri memiliki kemampuan khusus dalam menangani kasus korupsi.

Laporan tersebut, SDR menitikberatkan pada pembayaran commitment fee (CF) Formula E Jakarta senilai Rp 560 miliar. Baginya itu adalah pintu masuk paling mudah untuk menyelidiki kasus yang sudah SDR laporkan tersebut. Sebab, unsur tindak pidana korupsinya sangat terang benderang.