JAKARTA, HOLOPIS.COM – Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar Korlantas Polri mulai hari ini, Senin (13/6) akan menjaring berbagai pelanggaran, mulai dari melawan arus, penggunaan asal lampu strobo hingga knalpot bising. Total ada delapan pelanggaran yang menjadi sasaran utama. Korlantas Polri menyampaikan operasi ini tidak fokus pada razia di jalanan dan mengejar target menindak pelanggar sebanyak-banyaknya.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi bilang penindakan fokus pada tilang elektronik.
Hingga siang hari ini, melalui pantauan langsung Operasi Patuh 2022 di Tugu Tani, Jakarta Pusat, petugas polisi di jalan melakukan sosialisasi kepada pengendara mobil dan motor.
Petugas membagikan selebaran berisi pelanggaran-pelanggaran yang menjadi sasaran dan juga sanksi yang mengencam.
“Dalam hal ini kami melakukan sosialisasi, tidak ada penindakan. Dari pagi belum ada penindakan,” kata Wakasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Linda.
Berikut 8 sasaran pelanggaran Operasi Patuh 2022:
Knalpot Bising
Polisi akan merazia knalpot bising atau tidak sesuai standar. Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Penindakan itu merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Melawan Arus
Aksi pengendara motor melawan arus lalu lintas juga jadi sasaran Operasi Patuh Jaya. Sanksi denda Rp500 ribu akan diberikan kepada pengendara yang melawan arus lalu lintas.
Helm Non-SNI
Kepolisian akan mengecek helm yang digunakan pengendara sepeda motor. Pengendara wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Pesepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI akan diganjar denda paling banyak Rp250 ribu.
Bonceng Tiga
Pengendara sepeda motor dilarang memboncengkan lebih dari satu penumpang. Polisi akan merazia pengendara semacam ini selama Operasi Patuh Jaya. Denda paling banyak Rp250 ribu menanti pelanggar.
Balap Liar
Kepolisian baka menyikat aksi balap liar selama Operasi Patuh Jaya. Sanksi penjara maksikal satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta menanti para pelanggar.
Rotator atau Lampu Strobo
Polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukan. Kendaraan pelat hitam masuk dalam pantauan ini. Merujuk Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Main HP
Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara dilarang menggunakan telepon seluler atau HP saat berkendara. Pelanggar diancam hukuman denda paling banyak Rp750 ribu.
Sabuk Pengaman
Kepolisian bakal menindak pengendara dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Sanksi densa maksimal Rp250 ribu akan diberikan kepada pelanggar aturan ini.