JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Jokowi mengeluarkan aturan baru, yang salah satunya memuat tentang kewajiban seluruh komisaris BUMN untuk bertanggung jawab jika perusahaan yang mereka kelola merugi.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan, yang diteken oleh Jokowi pada 8 Juni 2022 lalu.
“Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas,” demikian bunyi Pasal 59 Ayat 2 PP tersebut, seperti dikutip Senin (13/6).
Meski demikian, para anggota komisaris dan dewan pengawas tidak perlu bertanggung jawab apabila sudah melakukan pengawasan dengan itikad baik, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung, dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah kerugian.
Kemudian untuk Menteri BUMN juga diberi kewenangan untuk dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota dewan pengawas yang lalai dalam menjalankan tugasnya, sehingga membuat BUMN yang dikelolanya merugi.