JAKARTA, HOLOPIS.COM – Paspor adalah dokumen penting yang wajib dimiliki jika hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Saat ini, permohonan untuk membuat paspor sudah bisa dilakukan secara online. Syarat buat paspor dan cara membuat paspor ini penting dikenali sebelum Anda pergi ke luar negeri.
Cara buat paspor online bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi m-paspor. Dari tiga jenis paspor, paspor biasa yang paling umum digunakan untuk ke luar negeri. Sementara, paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan hanya untuk keperluan khusus.
Paspor di Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berupa paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik atau e-paspor. Sebelum mengikuti cara membuat paspor online via aplikasi m-paspor, pahami terlebih dahulu syarat-syarat untuk pembuatan paspor.
Bagi WNI yang berada di wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara bikin paspor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan cara membuat paspor.
Syarat buat paspor 2022
Adapun beberapa dokumen persyaratan untuk cara buat paspor mengutip situs resmi Indonesia.go.id, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
Kartu Keluarga (KK). - Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Cara membuat paspor 2022 online
Setelah menyiapkan syarat dokumen pembuatan paspor, selanjutnya adalah mengajukan permohonan paspor secara langsung ke kantor imigrasi ataupun online. Jika ingin membuat paspor online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi “M-Paspor” atau via laman antrian.imigrasi.go.id.
Pengambilan nomor antrean dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari.
Selanjutnya, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat paspor online:
- Buka aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS)
- Daftar dengan cara klik “Daftar Akun”
- Isi data diri pada form, dan klik “Daftar”
- Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail
- Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
- Selanjutnya pada layar beranda, klik “Pengajuan Permohonan”
- Isi kuesioner dengan benar
- Unggah foto berkas persyaratan yang diminta
- Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas.
- Jika sudah selesai, klik “Lanjutkan”
- Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.
- Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.
Tahap pembayaran permohonan paspor
Tahap selanjutnya adalah pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Adapun pembayaran, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.
Meski pemohon telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.
Verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi
Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor. Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.
Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.
Biaya membuat paspor 2022
Dilansir dari laman Imigrasi, biaya membuat paspor adalah sebagai berikut:
Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman:Rp 350.000.
Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport:Rp 650.000.
Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.