JAKARTA, HOLOPIS.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap dua pabrik yang memproduksi dan mengedarkan tahu berbahan kimia berbahaya Formalin.
Kedua pabrik tersebut terungkap saat BPOM bersama Polda Jawa Barat (Jabar) dan Kejati Jabar melakukan operasi penindakan sejumlah pabrik pangan di Parung, Kabupaten Bogor, pada Jumat (10/6) lalu.
“Hari ini kami konferensi pers salah satu temuan yang dikaitkan dengan penggunaan bahan berbahaya di jalur pangan, yaitu Formalin. Ini merupakan temuan yang cukup besar dan sangat strategis saya kira. Apalagi, tahu merupakan produk yang rutin dikonsumsi,” jelas Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito seperti dikutip dari laman resmi BPOM, Sabtu (11/6).
Penny mengungkapkan, total omset dari kedua pabrik tahu mengandung formalin itu mencapai lebih dari Rp 5 miliar per tahun dengan kapasitas produksi lebih dari 2,5 ton. Kemudian hasil produksi dari kedua pabrik tahu tersebut diketahui diedarkan ke pasar-pasar di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bogor.
Dalam tersebut, pihak yang berwenang telah mengamankan dua orang tersangka berinisial S (35) dan N (48). Keduanya merupakan pemilik pabrik yang diketahui.
“Untuk pabrik kita akan lakukan penghentian kegiatan. Nanti akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Kemudian untuk produksinya akan kita hentikan, terutama karena kita sudah mendapatkan barang bukti formalin,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.
“Pelaku akan dipersangkakan terkait pasal memproduksi dan mengedarkan pangan yang mengandung bahan berbahaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” ungkap Penny.
Sebagai informasi, Formalin atau formaldehide memang identik sebagai bahan kimia pengawet makanan yang berbahaya bagi kesehatan.