JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM) menyatakan bahwa hewan ternak yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak untuk dijadikan sebagai hewan kurban, walaupun hanya bergejala ringan sekalipun.
“Hewan yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan menunjukkan gejala klinis-meskipun ringan-tidaklah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban,” bunyi keterangan tertulis dari PBNU yang dikutip, Sabtu (11/6).
PBNU menilai, hewan ternak yang bergejala klinis PMK memiliki titik persamaan dengan kriteria aib atau cacat sekaligus kriteria ketidaksahan hewan dalam hadits Rasulullah SAW. Hal ini pun juga berlaku bagi hewan ternak bergejala klinis ringan.
“Titik persamaannya berupa penurunan berat badan pada gejala ringan, pincang, dan kematian,” bunyi pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua LBM PBNU KH Mahbub Ma’afi Rahman pada Selasa (7/6) tersebut.
Dalam forum Bahtsul Masail yang turut menghadirkan dakter ahli itu, PBNU menyatakan salah satu gejala klinis yang ditemukan pada hewan ternak terjangkit PMK ringan adalah penurunan berat badan kisaran 1-2 kilogram per hari.
Selain itu, gejala kilinis ringan ini juga ditandai dengan munculnya lesi di lidah dan gusi, demam mencapai 40-41 derajat celcius, nafsu makan menurun, hingga lesi pada kaki.
Dalam pernyataannya itu, PBNU menjelaskan salah satu hadits Rasulullah SAW yang menjadi acuannya dalam menyikapi terkait keabsahan hewan ternak terjangkit PMK sebagai hewan kurban. Dalam hadits tersebut menjelaskan sejumlah kecacatan yang menjadi penentu keabsahan hewan menjadi hewan kurban. Rasulullah SAW bersabda,
“Ada 4 hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, (1) yang sebelah matanya jelas-jelas buta, (2) yang jelas-jelas dalam keadan sakit, (3) yang kakinya jelas-jelas pincang, dan (4) yang badannya sangat kurus dan tak berlemak,” bunyi Hadits Riwayat (HR) Ibnu Majah.
Adapun syarat sah hewan kurban lainnya yang dijadikan landasan bagi PBNU adalah potensi berkurangnya daging pada hewan ternak, sebagaimana disebut Ahli Fiqih Sa’id Bin Muhammad Ba’ali al-Hadhrami. Tepatnya bagi hewan ternak yang dagingnya berkurang saat itu juga (hal) atau pun memiliki potensi kuat berkurang di kemudian hari (ma’al)
Dalam surat pernyataan itu, PBNU juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar bisa terlibat secara langsung dalam pengecekan kesehatan hewan kurban di Tanah Air. Disinfeksi dan vaksinasi juga penting untuk dilakukan kepada hewan yang belum terjangkit PMK.
Selain itu, PBNU juga pemerintah untuk memberikan bantuan dari segi financial kepada para peternak hewan yang terdampak wabah PMK ini.
“Pemerintah perlu memberikan bantuan finansial kepada para peternak kecil yang terdampak PMK,” tulis PBNU.