JAKARTA, HOLOPIS.COM – Koordinatoor Pusat Forum BEM STMIK (Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Komputer) seluruh Indonesia, Febriansyah Putra turut angkat bicara perihal Laporan Polisi terhadap Hana Hanifah atas kasus dugaan promosi judi online melalui akun Instagram.
Dirinya menyatakan mendukung penuh langkah Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) melaporkan Hana Hanifah karena kasus tersebut.
“Kami apresiasi langkah hukum itu, sangat mendukung,” kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/6).
Ia juga meminta kepada Kepolisian agar kasus ini segera diproses dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka, serta meminta kepada pihak kepolisian mengungkap jaringan dan pemilik web judi online tersebut.
“Kami minta pelaku segera ditetapkan tersangka dan polisi bisa mengungkap jaringan serta pemilik web judi online. Siapa pemiliknya tuh, tangkap,” ujarnya.
Febriansyah menilai perkembangan teknologi tidak boleh dinodai oleh hal-hal yang melanggar hukum dan moralitas. Menurutnya, teknologi atau digitalisasi yang dinodai oleh perbuatan yang melawan hukum akan menghambat kemajuan dan masa depan negara.
“Ini harus diusut tuntas sebagai bentuk revolusi mental, perkembangan teknologi atau digitalisasi tidak boleh dinodai oleh hal hal melanggar hukum dan moralitas, ini menghambat kemajuan dan masa depan negara,” pungkasnya.
Dalam kesempatan terpisah, direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra mengatakan, bahwa materi poromisi judi online yang dilakukan oleh Hana Hanifah dilihatnya di Instagram Story dara cantik kelahiran Bogor pada tanggal 30 April 1995 itu.
“Itu di story IG bang, terhapus 24 jam. Tetapi saya lihat langsung dan sempat SC (screen capture),” kata Gurun kepada wartawan Jumat malam.
Dalam materi gambar yang dibagikan Gurun, tampak akun @hanaaaaast mengunggah story flyer judi online di RajaPlay. Tampak Hana juga menuliskan marketing word “Mau cuan? Main di link aku!” tulis Hana.
Dikatakan Gurun, bahwa judi online tidak boleh dibiarkan. Bahkan pihaknya akan terus mengupayakan penghapusan judi.
“Maraknya judi online ini harus diberantas, baik pelaku maupun yang promosikan, tentu saya mendukung pemerintah untuk memberantas ini,” ujarnya.
Bahkan ia mengaku akan membentuk satuan tugas Judi Online di Indonesia, khususnya di dunia maya.
“Kita akan bentuk satgas judi online, sebagai ikhtiar kami membantu dan mendukung pemerintah, sumbangsih kami kepada bangsa dan negara,” pungkasnya.
Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa PB SEMMI telah melaporkan Hana Hanifah ke Mapolres Metro Jakarta Selatan. Di dalam surat dengan nomor LP/ 1304/ VI/ 2022 / RJS.
Di dalam laporannya itu, Hana diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.