Holopis.com JAKARTA, HOLOPIS.COM Polda Metro Jaya masih mempertimbangkan untuk menetapkan Ketua Umum Pemuda Bravo 5 Ali Marasabessy, sebagai tersangka penganiyaan terhadap anak anggota DPR RI fraksi PDIP Indah Kurnia, yang bernama Justin Frederick.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan ayah dari Faisal Marasabessy yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka itu masih berstatus sebagai saksi.

“Sampai hari ini belum ada (penambahan tersangka), hanya 1 tersangka saja,” kata Zulpan, Kamis (9/6).

Diketahui, Ali Marasabessy sempat menyundul hidung Justin Frederick hingga berdarah sebelum Faisal turun tangan dan melakukan pemukulan.

Zulpan beralasan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait penyundulan yang dilakukan Ali Marasabessy terhadap korban.

“Namun masih dilakukan pengembangan terkait adanya informasi adanya seruduk yang dilakukan oleh orang tua daripada FM (Faisal Marasabessy) itu ya. Tapikan bukti ke arah sana kita belum temukan bukti yang kuat,” tukasnya.

Sampai saat ini, kata Zulpan orang tua Faisal Marasabessy yakni Ali Marasabessy masih berstatus sebagai saksi dalam kasus pemukulan Justin Frederick.