JAKARTA, HOLOPIS.COM Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya kelebihan pembayaran subsidi dalam proyek penyelenggaraan Light Rail Transit (LRT) tahun anggaran 2019 sebesar Rp5,57 miliar. Temuan itu diungkapkan dalam Laporan Tahunan BPK Tahun 2021.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkapkan, bahwa kelebihan bayar itu dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada PT Jakarta Propertindo (JakPro) dan PT LRT Jakarta (LRTJ).

“Terdapat kelebihan pembayaran subsidi penyelenggaraan LRT tahun 2019 dari Pemprov DKI kepada PT JakPro dan PT LRTJ sebesar Rp 5,57 miliar,” demikian yang ditulis BPK dalam laporan tahunan BPK yang dikutip, Selasa (7/6).

Selain soal kelebihan bayar itu, BPK juga menemukan kejanggalan terkait pengadaan spare part dan tools pada kontrak pengadaan Light Rail Vehicle (LRV), di mana BPK menemukan adanya kekurangan spare part dan tools senilai US$65.220.

Selain itu, BPK juga menemukan pemborosan dalam pengadaan spare part dan tools tersebut. Dijelaskan bahwa terdapat spare part yang tidak diperlukan turut disertakan dalam kontrak. Adapun nilai pemborosan akibat hal tersebut mencapai US$4.780.

“Atas permasalahan di atas, BPK merekomendasikan kepada direksi BUMD terkait agar melakukan rekonsiliasi atas kelebihan pembayaran subsidi tahun 2019,” tulis BPK.