JAKARTA, HOLOPIS.COM – Hari Pasar Modal Indonesia diperingati pada tanggal 3 Juni setiap tahunnya. Sehingga pada tahun ini, peringatan hari bersejarah bagi pasar modal di Tanah Air itu jatuh pada hari ini, Jumat (3/6/2022).
Jika melihat sejarahnya, penetapan tanggal 3 Juni sebagai Hari Pasar Modal Indonesia tersebut sebenarnya berkaitan dengan pembukaan kembali Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 3 Juni 1952 silam, setelah ditutup beberapa kali sebagai akibat terjadinya Perang Dunia I dan II.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai sejarah hari yang mungkin tidak diketahui banyak orang ini, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu apa itu pasar modal.
Pengertian Pasar Modal
Pasar modal secara sederhana ialah kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Tidak hanya itu, pasar modal juga merupakan pasar bagi para investor memperoleh berbagai macam alternatif untuk berinvestasi baik dalam bentuk emas, asuransi, tanah, dan lain sebagainya.
Di samping beberapa fungsi dari adanya pasar modal di atas, pasar ini juga memiliki guna lain seperti meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang yang sesuai dengan kriteria pasarnya secara efisien, sehingga dapat menunjang pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh.
Sejarah Peringatan Hari Pasar Modal Indonesia
Sejarah peringatan Hari Pasar Modal Indonesia tanggal 3 Juni diambil dari waktu pembukaan kembali Bursa Efek Indonesia setelah beberapa kali ditutup lantaran Perang Dunia I dan II. Pembukaan Bursa Efek Indonesia pada tanggal 3 Juni 1952 kemudian dijadikan sebagai Hari Pasar Modal Indonesia.
Bursa Efek Indonesia dibuka kembali persis pada masa pemerintahan Orde Lama, ketika Presiden Soekarno masih memimpin. Pada waktu itu, operasional Bursa digarap oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE). Lembaga operasional bursa ini merupakan kumpulan yang terdiri dari bank negara, bank swasta, dan para pialang efek.
Bambang Hartono dalam Jurnal Keadilan Progresif (2010:60), menyebutkan jika kegiatan transaksi saham dan obligasi di Indonesia telah dimulai sejak abad ke-19. Sementara itu, dalam buku Effectengids keluaran Vereniging voor den Effectenhandel tahun 1939, dikatakan bahwa transaksi efek telah berlangsung sejak 1880.
Meskipun demikian, perdagangan saham dan obligasi pada waktu tersebut tidak dibawahi oleh organisasi resmi. Oleh karena itu, catatan resmi dari kegiatan transaksi bursa pada masa awal Pasar Modal di Indonesia tidak dicatat dengan lengkap.