JAMBI, HOLOPIS.COM – Bea Cukai Jambi berhasil menyita ratusan ribu atau lebih tepatnya 192.200 batang rokok ilegal alias non-cukai dalam operasi gempur rokok ilegal.
“Dari pelaksanaan operasi gempur tersebut, Tim Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau ilegal sebanyak 195.200 batang,” kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Enny Efriani, Jumat (3/6).
Adapun kerugiaan negara dari hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp121 juta dengan total nilai barang diperkirakan sebesar Rp97,6 juta.
Enny menuturkan, pelaksanaan operasi gempur yang dilakukan pihakya ini menyasar para pengusaha penjual eceran hasil tembakau berupa rokok yang terdapat di wilayah Jambi.
Adapun skema yang dilakukan dalam operasi gempur ini, lanjutnya, adalah dengan mengunjungi toko-toko yang memperjualbelikan barang kena cukai ilegal berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun.
“Selain itu, tim bea cukai jambi turut memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pemilik toko terkait jenis rokok ilegal serta larangan jual beli rokok ilegal,” tukasnya.
Selain melakukan operasi, pihak Bea Cukai Jambi juga memasang stiker gempur rokok ilegal ke sejumlah fasilitas umum di Jambi guna memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para pedagang agar tak lagi menjual rokok ilegal.