JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pelaku berusia 18 tahun, Peyton Gendron, telah didakwa atas tuduhan menembak mati 10 warga kulit hitam di sebuah supermarket Buffalo, New York, demikian dilansir dari Reuters, Kamis (2/6).
“Gendron akan dijadwalkan hadir di gedung pengadilan Erie Country pada hari Kamis sore,” demikian diumumkan oleh Jaksa Wilayah.
Kantor Jaksa menolak untuk membeberkan daftar tuduhan yang diberikan pada Gendron yang sudah ditahan setelah penembakan di tanggal 14 Mei lalu.
Meski demikian, media massa AS melaporkan bahwa Gendron didakwa dengan 25 tuduhan pembunuhan dan terorisme domestik.
The New York Times melaporkan, Gendron didakwa dengan pembunuhan tingkat pertama, kedua sebagai kejahatan kebencian dan tiga tuduhan percobaan pembunuhan, bersama dengan tuduhan lainnya.
Para jaksa mengatakan Gendron memang menargetkan orang kulit hitam saat menembak 13 orang di swalayan Tops Friendly dengan senapan.
Penembakan masal mematikan ini menjadi salah satu insiden penembakan terbaru di Amerika Serikat. Kebanyakan dari pelaku adalah pria muda yang membawa senjata jenis semi-otomatis.
Presiden AS Joe Biden bersama dengan anggota partai Demokrat mengimbau dibuatnya perubahan pada peraturan kepemilikian senjata api di sana.
Seperti melarang penjualan senjata gaya serbu, dan pemeriksaan latar belakang orang-orang yang akan membeli senjata api.