JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari menyampaikan permohonan maafnya, karena ada insiden video tiktok yang menampilkan seorang perawat wanita yang dianggap melanggar kode etik kedokteran.

Mereka menyatakan bahwa perempuan yang ada di dalam video tersebut bukan pegawai mereka, melainkan mahasiswi yang sedang magang.

“Menanggapi konten video yang sedang viral di media. Kami dari RSUD Wonosari menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan pegawai RSUD Wonosari, tetapi Mahasiswa dari Universitas X yang sedang praktik di RSUD Wonosari,” tulis pernyataan klarifikasi dari PPID RSUD Wonosari dan diunggah di akun instagram mereka yang dikutip Holopis, Kamis (1/6).

Manajemen RSUD Wonosari Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut menjanjikan akan memproses kasus tersebut sampai tuntas.

“Kejadian ini akan segera ditindaklanjuti oleh manajemen RSUD Wonosari. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” pungkasnya.

https://www.instagram.com/p/CeQMYxxl8Ld/

Berdasarkan kabar yang dihimpun, Mahasiswi keperawatan tersebut berasal dari Universitas Aisyiyah Yogyakarta. Bahkan saat ini, pihak kampus telah memberikan peringatan berupa teguran kepada yang bersangkutan serta sudah menariknya dari RSUD Wonosari tempat mereka melakukan praktik lapangan.

Sebuah tangkapan layar akun TikTok @Moditabok mengunggah video seorang perawat yang mengenakan baju medis dengan jilbab dan masker putih serta berkacamata yang menyampaikan testimoni pengalamannya saat memasang kateter urin kepada pasien lelakinya.

“Ketika aku harus pasang kateter urin/DC untuk pasien cowok. Mana udah cakep, seumuran lagi,” tulis sticker teks di dalam video tersebut.

Konten video tersebut semoat mendapatkan reaksi dari banyak netizen, bahkan ada yang cukup menggemaskan.

“Gak dipasang kateter malah masuk mulut,” tulis @extendeeeeeeeeeed.

Kemudian, pemilik akun Tiktok @cindyyyrahma juga berkomentar cukup genit. “kebayangnya sampe ke kost,”.

Saat kasus ini mencuat ke publik, akun @Moditabok sudah diprivate.