JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah telah resmi mencabut subsidi minyak goreng curah per hari ini, Selasa (31/5). Namun, dicabutnya subsidi ini bukan berarti minyak goreng curah akan naik lagi.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika memastikan, harga minyak goreng di pasaran tidak akan mengalami perubahan dan tetap mengikuti harga eceran tertinggi (HET), yakni di harga Rp14.000.
“Harga di masyarakat itu tetap harga HET yaitu Rp 15.500 per kg atau Rp 14 ribu per liter. Sebelumnya selisih antara harga keekonomian dan harga HET diganti oleh BPDPKS melalui PE, khususnya lavy-nya, sekarang itu hampir sama tapi ini langsung,” ujar Juli Ardika di Jakarta, Selasa (31/5).
Seperti diketahui, bahwa selisih harga keekonomian minyak goreng curah dengan harga HET Rp14 ribu per liter selama ini ditanggung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) melalui mekanisme subsidi.
Sebagai gantinya, pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
“Sekarang itu pengorbanannya langsung oleh perusahaan industri. Jadi nanti harus ditentukan berapa harus diterima CPO nya di tingkat pabrik minyak goreng atau yang disebut dengan DPO. Demikian dengan minyak gorengnya di tingkat distributor,” katanya.
Adapun sampai hari Selasa (31/5) pukul 14.55 WIB, total minyak goreng curah subsidi yang sudah tersalurkan dari periode sejak program ini berjalan yakni sebesar 442.672,27 ton.
“Dengan jumlah perusahaan yang sudah kontrak sebanyak 75. Sedangkan yang terlibat dalam rantai distribusinya meliputi 299 distributor (D1), 1.378 sub distributor (D2), dan 28.060 pengecer,” ucapnya.
Sebagai informasi, melalui skema subsidi dari BPDPKS, minyak goreng curah dipatok dengan harga Rp 14 ribu per liter. Kemudian Subsidi ini akan berakhir mulai Rabu (1/6) besok.