JAKARTA, HOLOPIS.COMKomisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan baru untuk mengantisipasi kejadian saat pemilu 5 tahun lalu ketika ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia.

Ketua KPU Hasyim Ashari mengungkapkan, pihaknya bersama pemerintah telah sepakat dan memutuskan batas usia untuk petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan maksimal usia 50 tahun

“Nanti rencananya rekrutmen badan ad hoc mulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan juga KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, sebagaimana rekomendasi Kementerian Kesehatan pada Pilkada 2020 kemarin itu, maksimal usia adalah 50 tahun. Karena itu usia yang dianggap produktif,” kata Hasyim (30/5).

Hasyim mengatakan bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh sejumlah lembaga menunjukkan bahwa petugas yang meninggal di atas usia 50 tahun cenderung memiliki penyakit komorbid.

“Kemudian kami sampaikan ke Presiden, bahwa berdasarkan hasil penelitian beberapa lembaga, pasca pemilu 2019, ada tim dari IDI, UGM, Kemenkes, masing-masing melakukan kajiannya sendiri-sendiri, kecenderungan saudara-saudara kita yang wafat itu di atas 50 tahun punya penyakit komorbid seperti hipertensi, diabetes, serangan jantung,” terangnya.

Sebelumnya pada Pemilu 2019, ratusan petugas KPPS dari seluruh Indonesia meninggal dunia. KPU pada 16 Mei 2019 saat itu menyebut jumlah petugas KPPS yang meninggal 486 jiwa. Selain itu, terdapat 4.849 orang petugas KPPS yang sakit.