JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polri mengklaim akan menjerat siapapun pihak yang terlibat dalam kegiatan judi slot online.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, endorse judi slot online ini dikhawatirkan akan membuat masyarakat tertarik mengikuti adu nasib peruntungan melalui judi.
“Semua pelanggaran terkait ITE apakah itu judi online, penipuan online, investasi bodong, yang kaitannya menggunakan jaringan internet kita tetap proses. Dan, itu ditangani direktorat siber,” kata Ahmad, Senin (30/5).
Ahmad menjelaskan, judi slot online merujuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam UU ITE, bisa menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dengan modal HP serta uang puluhan ribu rupiah sudah bisa menjajal judi slot online. Judi online model itu dicemaskan bisa membuat kecanduan jangka panjang yang sudah mencobanya.
Ahmad juga mengatakan, Polri sejauh ini sudah banyak mengungkap kasus judi online yang meresahkan masyarakat. Polri juga gencar akan berantas judi slot online. “Sudah banyak yang kita ungkap,” klaimnya.
Sementara, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, pihaknya menaruh perhatian dalam persoalan judi online. Dia menyebut untuk iklan judi slot onlien yang marak di media sosial juga disorot Polri. Kata dia, Bareskrim Polri juga sudah mengeluarkan instruksi dalam memberantas iklan judi slot online.
“Sudah ada TR (Telegram) perintah di Kabareskrim ke Polda dan jajaran,” kata Dedi.