JAKARTA, HOLOPIS.COM Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menerbitkan fatwa terkait sah atau tidaknya hewan terinfeksi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk dijadikan hewan qurban pada Jumat (27/5) besok.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengatakan, fatwa tersebut akan diterbitkan setelah pihaknya melakukan pendalaman bersama sejumlah ahli dan kementerian terkait virus PMK tersebut.

“Setelah kita mendengar pendalaman dari ahli terkait virus PMK. Kita baru mengeluarkan statement fatwa tentang hewan yang terpapar virus PMK sah atau tidak untuk dijadikan (hewan) qurban,” kata Mifatahul Huda seperti dilansir dari laman resmi MUI, Kamis (26/5).

Adapun pendalaman materi tersebut, kata Kiai Miftahul Huda, akan melibatkan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurutnya, hewan qurban yang biasanya didatangkan dari sejumlah daerah di Indonesia itu, memerlukan aturan-aturan yang perlu diterbitkan oleh kementerian terkait. Hal itu untuk mencegah terjadinya penularan terhadap hewan qurban yang lain.

Lebih lanjut, Miftahul Huda menegaskan bahwa hewan qurban berbeda dengan hewan yang disembelih untuk dikonsumsi biasa, di mana untuk hewan qurban memiliki persyaratan khusus. Hal ini disampaikan untuk merespon pernyataan dari dokter yang masih memperbolehkan hewan yang terpapar virus PMK ini dikonsumsi.

“Hewan qurban itu berbeda hukumnya dengan hewan yang disembelih untuk dikonsumsi dagingnya secara biasa,” tegasnya.

Dia pun menjelaskan, bahwa persyaratan hewan qurban di antaranya harus sehat secara fisik, baik anggota tubuhnya tidak ada yang cacat, maupun tidak memiliki gangguan virus.

“Oleh karena itu, harus berhati-hati, meskipun ada pernyataan dari dokter bahwa daging hewan yang sudah terpapar virus PMK itu layak dikonsumsi. Tetapi untuk hewan qurban memiliki persyaratan khusus,” terangnya.

Miftahul Huda pun melihat dampak dari virus PMK yang menyerang tubuh hewan, khusunya di bagian kaki menyebabkan hewan tidak bisa jalan alias pincang. Menurutnya kondisi hewan tersebut tidak sesuai dengan kriteria hewan untuk dikurbankan.

“Hewan pincang saja tidak boleh digunakan untuk qurban, apalagi yang tidak bisa jalan,” jelasnya.

Bahkan, dia melihat di beberapa daerah yang sudah terpapar pandemi PMK ini banyak sekali sapi-sapi yang mati karena virus ini.

“Dan juga, kami membaca-baca literatur bahwa hewan yang sudah terpapar virus PMK ini ada bagian-bagian tubuh yang tidak boleh dikonsumsi, bagian mulut, kaki, dan jeroan (daleman),” tuturnya.

Menurut literatur tersebut, lanjutnya, jeroan atau daleman hewan tersebut merupakan tempat berkembang biaknya virus PMK ditubuh hewan.

Dia mengingatkan bahwa hewan qurban nantinya akan menjadi tabungan di akhirat untuk ditunggangi. Oleh karenanya, kiai Miftahul Huda sangat menyarankan untuk memilih hewan qurban yang gagah dan sempurna fisiknya.

“Sehingga layak ditunggangi di hari akhir nanti. Oleh karena itu, harus berhati-hati memilih hewan qurban agar layak dan diterima oleh Allah SWT,” pungkasnya.