JAKARTA, HOLOPIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan dari industri finansial berbasis teknologi (fintech) peer to peer (P2P) lending atau yang kerap disebut pinjol per April 2022 mencapai Rp38,6 trilun atau melonjak 87,7 persen dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya atau year on year (yoy).
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, tingginya angka tersebut membuktikan perkembangan sektor keuangan yang tetap stabil terjaga dengan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan yang terus meningkat.
“Peningkatan kinerja intermediasi tersebut terjadi di tengah perekonomian global yang masih menghadapi tekanan inflasi yang persisten tinggi, dan telah mendorong pengetatan kebijakan moneter yang lebih agresif oleh mayoritas bank sentral,” ujar Anto dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5).
OJK juga mencatat industri jasa keuangan lainnya seperti asuransi mencatatkan perolehan premi asuransi sebesar Rp 21,8 triliun pada April 2022. JIka dirinci, asuransi jiwa menghimpun premi sebesar Rp 8,6 triliun, dan asuransi umum serta reasuransi sebesar Rp 13,2 triliun.
Sementara di sisi pasar modal, sebanyak 79 emiten mencatatkan jumlah penawaran umum dengan total nilai penghimpunan dana sebesar Rp 100,1 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, 23 diantaranya dilakukan oleh emiten baru.
“Dalam pipeline saat ini terdapat 105 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp 68,67 triliun,” ucapnya.
Kemudian di sektor industri perbankan, tercatat kredit mengalami pertumbuhan hingga 9,10 persen (yoy) atau 3,69 persen (ytd) yang berarti meningkat signifikan dari bulan Maret tumbuh 6,67 persen (yoy).
“Secara sektoral, kredit sektor pertambangan dan manufaktur mencatatkan kenaikan terbesar secara mtm masing-masing sebesar Rp 21,5 triliun dan Rp 20,8 triliun,” kata Anto.
OJK juga mencatat profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2022 masih relatif terjaga. Hal itu tercermin dari indikator permodalan yang meningkat, seperti rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan sebesar 24,32 persen. Kemudian indikator kesehatan perusahaan asuransi atau Risk-Based Capital asuransi jiwa dan asuransi umum juga masing-masing meningkat sebesar 506,22 persen dan 321,51 persen.
“Indikator itu jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan sebesar 2,01 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali,” ucapnya.
Ke depan, OJK berupaya memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya dalam mengantisipasi risiko tekanan inflasi global dan pengetatan kebijakan bank sentral dunia.