JAKARTA, HOLOPIS.COMKoordinator Nusa Ina Connection, Abdullah Kelrey mengapresiasi kerja keras Ditreskrimsus Polda Maluku, karena berhasil mengungkap penyelundupan bahan tambang ilegal jenis merkuri seberat kurang lebih 3.100 Kilogram (Kg).

“Terima kasih Ditreskrimsus Polda Maluku atas kerja-kerja kerasnya dalam memberantas kejahatan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) atau Bumi Saka Mese Nusa,” kata Abdullah, Selasa (24/5).

Ia juga mendorong agar Polda Maluku tidak hanya berhenti di hasil penangkapannya itu. Akan tetapi dilakukan pengembangan kasus agar siapapun yang terlibat termasuk aktor intelektualnya dapat ditangkap.

“Kami berharap Ditreskrimsus Polda Maluku jangan berhenti sampai di sini saja, Nusa Ina Connection mendukung kerja-kerja keras untuk kemaslahatan umat, bangsa dan Negara dalam memberantas kejahatan di Maluku,” ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Kepolisian Daerah Maluku melalui tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap penyelundupan bahan tambang ilegal jenis merkuri seberat kurang lebih 3.100 Kilogram (Kg).

Bahan kimia logam berbahaya ini diamankan tim penyidik dalam sebuah mobil dum truk DE 8169 MU yang melintas di depan Gedung Nunusaku Center, Desa Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Senin (23/5) sekira pukul 00.30 WIT kemarin.

Selain mengamankan ribuan kilogram merkuri, penyidik juga menjerat tiga orang tersangka yaitu Agus Pardila (22), sopir truk yang berdomisili di Dusun Air Pesy, Kecamatan Piru, SBB, Dani Herawan (23), dan pemilik barang Rosi Wikarno alias Mas Idi (36), warga Dusun Wael, Piru.

Ketiganya kini telah dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polda Maluku setelah disangkakan menggunakan pasal 161 Undang-undang (UU) RI Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja junto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

“Kasus ini diungkap setelah tim subdit IV tipidter menerima informasi dari masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Selasa (24/5/2022).