JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permohonan banding Wenny Ariani atas pengesahan status anak yang sebelumnya diklaim hasil hubungan dirinya dengan Aktor Rezky Aditya. Hasil putusan Pengadilan Tinggi Banten, Rezky Aditya dinyatakan ayah biologis Naira Kaemita Sasmita atau Kekey, anak dari Wenny Ariani.
“Benar, sudah diputus,” ujar Humas Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom, Selasa (24/5).
Binsar kemudian menjelaskan alasan Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permohonan banding Wenny Ariani.
Mereka mengacu pada payung hukum putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010. Penjelasan Arist Merdeka Sirait selaku saksi ahli Wenny Ariani tentang anak yang lahir di luar perkawinan juga jadi pertimbangan lain.
Berikut amar putusan PT Banten sebagaimana dibacakan Binsar Gultom:
Mengadili
Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.
Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:
- menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
- menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
- menolak untuk selebihnya.
“Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH,” ujar Binsar Gultom.
Putusan tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum dari Winny Ariani, Ferry Aswan.
“Sudah diputus. Alhamdulillah Hakim mengabulkan gugatan kami. Salah satu amar putusannya menyatakan anak dari Bu Wenny adalah anak biologis dari Rezky Aditya,” kata Ferry, Selasa (24/5).