JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pengamat hubungan internasional Universitas Indonesia, Suzie Sudarman, menilai Indonesia tak berhak menjatuhkan sanksi apa pun terhadap duta besar Inggris di Jakarta, Owen Jenkins, terkait masalah pengibaran bendera LGBT. Menurut Suzie, Indonesia boleh berkomentar atas tindakan tersebut. Namun, Indonesia tidak berhak untuk meminta Kedutaan Besar Inggris menurunkan bendera LGBT itu.

“Tidak bisa memberi sanksi. Itu bagian diplomasi international liberalism dan kompleks kedutaan besar adalah masuk wilayah extraterritorial jadi tidak bisa diganggu [Indonesia],” ujar Suzie, Selasa (24/5).

“[Indonesia] boleh berkomentar, tapi tidak bisa meminta menurunkan bendera. Contoh, bila saya masuk ke kompleks kedutaan besar untuk mengungsi dan minta suaka di sana, Indonesia tidak bisa menangkap saya. Ini hukum internasional,” ujar Suzie.

Sebelumnya, bendera pelangi simbol LGBT berjejer dengan bendera Inggris Union Jack di tiang bendera Kedubes Inggris. Ini dilakukan sebagai peringatan hari anti-homofobia yang diperingati dunia setiap 17 Mei.

“Kemarin, pada Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia (IDAHOBIT) – kami mengibarkan bendera LGBT+ dan menggelar acara, demi kita semua yang merupakan bagian dari satu keluarga manusia,” tulis Kedutaan Besar Inggris untuk RI melalui akun resmi Instagram @ukinindonesia pada Jumat lalu.

Dalam postingan tersebut, Inggris jelas menunjukkan keberpihakannya terhadap hak-hak LGBT dan juga mendorong semua negara di dunia untuk menghentikan diskriminasi terhadap LGBT.