JAKARTA, HOLOPIS.COMDirektur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Gurun Arisastra setuju dimasukkannya aturan pemidanaan untuk pelaku Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dalam RUU KUHP.

“Saya sangat setuju aturan pidana LGBT dimasukkan dalam RUU KUHP, harus didukung,” kata Gurun kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/5) malam.

Gurun mengatakan organisasinya akan berupaya mendorong aturan pemidanaan LGBT dalam RUU KUHP segera disahkan oleh DPR dan pemerintah sebagai Undang-Undang.

“Kami akan minta DPR dan Presiden segera sahkan aturan ini sebagai Undang-Undang. Sangat penting supaya perangkat hukum dapat langsung bekerja,” ujarnya.

Gurun menilai pemidanaan terhadap LGBT bukanlah pelanggaran hak asasi manusia, melainkan bukti tanggung jawab negara menjaga moralitas bangsanya sesuai falsafah Pancasila.

“Justru pemidanaan terhadap LGBT itu tanggung jawab negara menjaga moralitas bangsa ke depan, bukan pelanggaran hak asasi manusia, ini amanat dan nilai yang terkandung dalam sila ke 1 Pancasila, tanggung jawab ini didasarkan pada norma agama, kita bukan negara yang tidak beragama. Harus kita pahami ini,” tegas Gurun.

Lebih lanjut, Gurun mengatakan bahwa LGBT merupakan perbuatan penyimpangan yang justru merusak keberlangsungan dan masa depan Indonesia ke depan.

“LGBT ini penyimpangan, tidak bisa kita benarkan dan anggap biasa, jika kita biarkan akan merusak keberlangsungan masa depan Indonesia ke depan, bagaimana mungkin dapat melahirkan generasi bangsa jika dihasilkan dari penyimpangan seksual cinta sesama jenis?,” pungkasnya.