JAKARTA, HOLOPIS.COM – Korlantas Polri menegaskan bahwa pelat kendaraan baru yang berwarna putih hanya akan dikeluarkan oleh pihak Kepolisian dan tidak dijual secara online.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kemudian mengimbau masyarakat untuk tidak membeli pelat nomor kendaraan baru berwarna putih secara online. Sebab, hal tersebut merupakan tindakan yang salah.
“Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Kok dia (masyarakat) beli online, salah enggak? Ya salah. Jangan beli di online,” kata Yusri, Senin (23/5).
Yusri menjelaskan, pelat nomor kendaraan baru berwarna putih yang dikeluarkan Polri itu memiliki spesifikasi khusus, terutama agar terdeteksi oleh kamera ETLE.
“Ada speknya (pelat nomor kendaraan putih), jadi saya edukasi ke masyarakat sabar, nanti juga berubah sendiri. Jangan beli di online, tunggu saja, speknya sudah bagus kok kita, nyala nanti kalau menyangkut ETLE,” jelasnya.
Sebelumnya Yusri juga telah mengatakan, Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang. Nantinya, perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan pada tahun ini.
“Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun,” katanya.
Adapun dalam kurun waktu lima tahun itu, Yusri mengungkapkan, ada beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih. Yaitu, kendaraan baru yang sudah memasuki pembayaran pajak lima tahunan dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.