JAKARTA, HOLOPIS.COMAnggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menegaskan, bahwa hukum pidana terkait perbuatan cabul, baik yang dilakukan ke lawan jenis maupun ke sesama jenis atau yang sering disebut Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) akan diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ia menjelaskan, bahwa RKUHP tersebut saat ini tengah berproses setelah pada akhir periode lalu telah mendapat persetujuan tingkat pertama oleh DPR melalui Komisi III dan pemerintah melalui Menkumham RI.

“Dalam KUHP saat ini, perbuatan cabul yang dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan sesama jenis tidak jelas pengaturannya. Jadi, politik hukum yang hendak diletakkan pembentuk UU ke depan, memperjelas perbuatan cabul oleh dan terhadap siapapun atau melibatkan siapa pun (berbeda jenis atau sesama jenis kelamin) merupakan perbuatan pidana,” papar Arsul seperi dikutip dari dpr.go.id, Minggu (22/5).

Legislator dari fraksi PPP yang sekaligus anggota tim perumus Panja RKUHP ini juga menegaskan, bahwa pidana tersebut tidak hanya ditujukan terhadap pelaku, tetapi juga terhadap perbuatan cabulnya, baik yang dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan orang yang berlainan jenis kelamin atau sesama jenis kelamin. Hal tersebut telah tercantum dalam RKUHP Pasal 420 dan 421

Arsul pun mengatakan, bahwa pihaknya telah sepakat dan meminta pemerintah untuk melanjutkan proses legislasi terhadap revisi KUHP tersebut.

“Saya ingin menyampaikan kesepakatan DPR RI dan pemerintah untuk mengatur pasal pemidanaan perbuatan cabul yang dilakukan bukan saja oleh orang berbeda jenis kelamin, tetapi juga mempidanakan perbuatan cabul yang pelakunya juga orang dengan sesama jenis kelamin atau yang populer disebut sebagai kelompok LGBT,” jelasnya.

Tak hanya itu, Arsul juga mengaku, bahwa pihaknya bersama pemerintah juga telah sepakat untuk menetapkan perzinahan dan kohabitasi atau hidup bersama tanpa perkawinan yang sah alias “kumpul kebo” sebagai perbuatan pidana dengan konstruksi delik aduan.

“Insya Allah, Komisi III DPR RI tidak akan mengubah sikap politiknya meskipun ada upaya untuk mempengaruhi proses legislasi lanjutan (carry over) RKUHP nanti. Mohon doa dan dukungannya,” ungkap Arsul.