JAKARTA, HOLOPIS.COMKetua Ketua bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis buka suara soal postingan Instagram akun Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Indonesia terkait bendera pelangi khas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Pria yang akrab disapa Kiai Cholil itu menyayangkan kondisi terkait hubungan asmara sesama jenis di Indonesia yang kini dinilai semakin menghawatirkan.

“Makin yakin saya kalo LGBT di Indonesia sudah mengkhawatirkan,” kata Cholil Nafis seperti dikutip dari cuitan di Twitternya @cholilnafis, Minggu (22/5).

Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Cendekia Amanah itu mengecam keras tindakan Kedubes Inggris yang secara terang-terangan mendukung LGBT di Indonesia. Menurutnya, Kedubes Inggris sudah tidak lagi menghormati norma serta hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kedutaan Besar Inggris sudah tak menghormati norma hukum masyarakat Indonesia dan terang-terangan mendukung LGBT,” ungkapnya.

Sekadar informasi, Undang- Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mengamanatkan, bahwa perkawinan mestinya dilakukan oleh laki-laki dan perempuan. Artinya, tidak ada aturan yang memperbolehkan pernikahan sesama jenis, baik norma hukum, norma agama maupun norma sosial masyarakat Indonesia.

Kiai yang juga menjabat sebagai Rais Syuriah PBNU itu pun meminta pemerintah serta seluruh lapisan masyarakat untuk menegur tindakan yang dilakukan oleh diplomasi Ingrris untuk Indonesia itu. Ia mengingatkan Kedubes Inggris, terkait ketentuan serta batasan yang harus diperhatikan sebagai tamu di negeri orang.

“Kita harus menegur mereka bahwa sebagai tamu harus tahu diri dan tahu tata krama negara di mana ia berpijak,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, akun Instagram resmi Kedubes Inggris di RI, @ukinindonesia tampak memasang foto bendera Inggris yang bersandingan dengan bendera pelangi, yaitu bendera yang biasa diidentikan sebagai dukungan terhadap LGBT.

Pada postingan itu terlihat akun Kedubes Inggris di RI juga menyertakan caption narasi terkait dukungan terhadap LGBT. Kedubes Inggris menyatakan LGBT adalah hak asasi manusia.

“Inggris berpendapat bahwa hak-hak LGBT+ adalah hak asasi manusia yang fundamental. Cinta itu berharga. Setiap orang, di mana pun, harus bebas untuk mencintai orang yang mereka cintai dan mengekspresikan diri tanpa takut akan kekerasan atau diskriminasi. Mereka seharusnya tidak harus menderita rasa malu atau bersalah hanya karena menjadi diri mereka sendiri,” tulis akun @ukindonesia, Sabtu (21/5).

https://www.instagram.com/p/Cdss2Narbt2/?utm_source=ig_web_copy_link