JAKARTA, HOLOPIS.COMKetua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah menilai bahwa sepanjang kepemimpinan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia, masih banyak sekali persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terjadi.

Hal ini menurutnya, karena Presiden Jokowi tidak serius dalam melakukan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM termasuk masa lalu.

“Kasus-kasus pelanggaran HAM masih terjadi karena negara tidak serius menuntaskan persoalan pelanggaran HAM,” kata Ilhamsyah di tengah orasinya saat aksi unjuk rasa peringatan May Day yang digelar oleh Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) di Patung Kuda Indosat, Jakarta Pusat, Sabtu (21/5).

Persoalan pelanggaran HAM inilah yang menjadi salah satu isu di dalam tuntutan aksi kelompok tersebut.

“Wajar hari ini kita turun ke jalan memperingati May Day dan 21 Mei sebagai simbol turunnya diktator orba. Dan sekarang tumbuh pemerintah kapitalistik yang mencengkeram rakyat,” ujarnya.

Menurut aktivis buruh yang karib disapa Boim itu mengatakan, bahwa kekuatan buruh dan elemen rakyat termasuk Mahasiswa di dalamnya bisa digunakan untuk melakukan perubahan besar bahkan skala nasional.

Salah satu contohnya kata Boim adalah peristiwa 21 Mei 1998, dimana kekuatan besar pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Soeharto kala itu harus mengakui kekalahannya.

Namun kata Boim, semua itu bisa saja terjadi ketika semua elemen rakyat sudah satu suara, saat dimana banyak masyarakat kecewa dan tidak puas dengan pemerintahan yang sah dan melakukan pergerakan yang sama.

“Kekuatan buruh dan kaum tani serta mahasiswa menjadi sokoguru perjuangan buruh. Ini harapan kita untuk perubahan lebih baik. Selamat may day untuk kaum buruh dan serikat pekerja indonesia,” ucapnya.

Aksi buruh tersebut bertujuan untuk memperingati May Day, Hardiknas dan 24 tahun reformasi. Ada 15 (lima belas) tuntutan yang disampaikan di dalam aksi tersebut, antara lain ;

  1. Hentikan pembahasan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 inkonstitusional dan hentikan upaya Revisi UU pembentukan peraturan perundang undangan (RUU PPP).

Baca isi tuntutan lengkapnya di halaman selanjutnya.