JAKARTA, HOLOPIS.COM Aturan penggunaan masker sudah mulai dilonggarkan oleh pemerintah, namun PT KAI tetap ingatkan para penumpang kereta api selama perjalanan dari stasiun tetap wajib memakai masker.

Biarpun ada pelonggaran, tetapi pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker dalam transportasi publik.

“KAI menyambut baik kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada transportasi kerta api. KAI mengalir memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan keratin api,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Sabtu (21/5).

Ketentuan tersebut sebagaimana tertulis dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

Jenis masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau yang masker medis.

Kemudian, harus menggantinya secara berkala setiap 4 jam dan membuang sampah masker di tempat yang disediakan  Masker hanya bisa dilepas jika makan atau minum.

Jika pelanggan yang kedapatan tidak mengenakan masker dengan baik, maka petugas di lapangan segera menegur yang bersangkutan.

KAI konsisten menyatakan protokol kesehatan sesuai aturan dari pemerintah untuk menjadikan perjalanan kerta api yang Selamat, nyaman, dan sehat.