JAKARTA, HOLOPIS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib. Lembaga anti-rasuah itu menanyakan soal proses pembentukan tim auditor untuk memeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor di kasus suap Bupati Bogor Ade Yasin.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pembentukan tim auditor untuk memeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/5).
Selain Agus Khotib, KPK sebelumnya juga telah memeriksa tiga pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat lain di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (19/5). Ketiganya adalah, Dessy Amalia selaku PNS BPK Perwakilan Jawa Barat; Winda Rizmayani selaku PNS BPK Perwakilan Jawa Barat; dan Emmy Kurnia selaku PNS BPK Perwakilan Jawa Barat.
Ali menambahkan, selain pegawai BPK Perwakilan Jabar, tim penyidik turut memeriksa enam pegawai Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Keenamnya diperiksa terkait dugaan proyek yang pengerjaannya diperiksa oleh tim auditor BPK Perwakilan Jabar.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait proyek-proyek di Dinas PUPR dan dugaan beberapa temuan proyek pekerjaan yang menjadi obyek pemeriksaan Tim Auditor BPK Perwakilan Jabar,” tutur Ali.
Pihak-pihak Dinas PUPR Kabupaten Bogor yang diperiksa diantaranya, Soebiantoro selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Heru Haerudin selaku PPK Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Gantara Lenggana selaku PNS di Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Krisman Nugraha selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor; R. Indra Nurcahya selaku PNS di Dinas PUPR Kabupaten Bogor; dan Aldino Putra Perdana selaku PNS Di Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka di kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor. Dia diduga menyuap pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat senilai Rp 1,9 miliar agar Kabupaten Bogor mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
“Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui IA (Ihsan Ayatullah) dan MA (Maulana Adam) kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di KPK, Kamis (28/4).