Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Pemprov DKI Perpanjang Masa Jabatan Pengurus RT/RW Jadi 5 Tahun

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperpanjang masa jabatan pengurus RT/RW menjadi 5 (lima) tahun.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Gubernur (Pergub) 22/2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

“Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Lurah,” demikian bunyi Pasal 28 Pergub tersebut, seperti dilihat, Kamis (19/5).

Pergub baru yang diteken Gubernur DKI JAKARTA, Anies Baswedan pada 28 April 2022 lalu itu menggantikan Pergub 171/2016 yang keluar di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam Pergub yang terbit di era Ahok tersebut, pengurus RT/RW hanya boleh menjabat maksimal 3 tahun.

“Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Pergub tersebut.

Dalam pergub ini juga memuat aturan pengurus RT/RW hanya bisa menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara beruntun maupun tidak beruntun.

Adapun aturan ini akan berlaku setelah pergantian pengurus RT/RW berdasarkan Pergub 22 Tahun 2022.

“Pengurus sementara RT atau pengurus sementara RW tidak masuk dalam perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan,” tulis dalam Pergub.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Tips Selamatkan Diri dari Banjir Bandang

Banjir bandang adalah salah satu bencana alam yang dapat terjadi secara tiba-tiba dan memiliki dampak yang sangat merusak.

PT KAI Berikan Diskon Tiket 20% di Acara LPS Travel Fair 2024

HOLOPIS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia atau KAI...

Pemuda Dibekasi Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur Dengan Modus Konten Tiktok

HOLOPIS.COM, BEKASI - Pemuda 23 tahun berinisial 'FR' ditetapkan...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru