JAKARTA, HOLOPIS.COM Penanngung Jawab (Pj) Gubernur ternyata bisa saja digantikan sewaktu-waktu apabila yang bersangkutan memang tidak mampu menajalankan program pemerintah yang dibebankan kepadanya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, penilaian tersebut tergantung dari evaluasi yang dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Dalam setiap evaluasi tersebut, Pj Gubernur ini bisa saja diganti bila dinilai kurang menjalankan program pemerintah. Junimart menjelaskan Pj Gubernur yang telah dilantik oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menjalani evaluasi per tiga bulan atau per enam bulan sekali.

Pj Gubernur juga harus memberikan laporan per tiga bulan ke Kemendagri terkait hasil kegiatan atau kebijakan di daerah. “Memang secara hukum dan secara pemerintahan Pj ini harus dievaluasi per tiga bulan, per enam bulan, dan per sembilan bulan, karena itu setahun. Mereka dievaluasi apakah betul-betul menjalankan program pemerintah,” kata Junimart (18/5).

Junimart memastikan, tak akan terjadi kekosongan kursi gubernur selama dua tahun ke depan. Pasalnya Kemendagri akan bertanggung jawab dalam mengisi kekosongan pimpinan daerah tersebut.

“Enggak mungkin (kosong) karena ini menjadi tanggung jawab Kemendagri,” tegasnya.

Selain itu, ia menjelaskan para Pj Gubernur yang sudah dilantik oleh Kemendagri itu akan menjalankan tugasnya hingga Februari 2025 dan akan dievaluasi tiap tiga bulan. Dengan demikian, setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 berlangsung, Pj Gubernur ini masih akan melanjutkan tugasnya hingga adanya penetapan gubernur baru yang dipilih dalam Pemilu 2024.

“Kan kami hitung juga, berarti Pj ini akan tetap melakukan tugasnya sampai 2025 bulan dua, katakan setelah Pilkada itu, masih ada (penetapan) MK. Nah, setelah kita hitung paling lambat 2025 bulan dua itu, sudah harus ada defintif. Jadi Pj itu akan berlaku sampai 2025,” jelasnya.

Sebelumnya Kemendagri telah melantik 5 Pj Gubernur untuk lima provinsi. Pelantikan kelima penjabat itu sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 50/P/2022 pada 9 Mei 2022, tentang pengangkatan Penjabat Gubernur. Keputusan itu ditanda tangani langsung oleh Presiden Joko Widodo.