JAKARTA, HOLOPIS.COM – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi menangkap seorang pelaku pembunuhan berinisial RR (30) di Gunung Walat, Kecamatan Cibadak, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (16/5).
Saat hendak ditangkap, RR sempat berupaya mengelabuhi aparat kepolisian dengan menyamar layaknya tokoh Tarzan.
“Ditemukan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau untuk menghabisi nyawa seorang janda yang merupakan kekasihnya, peci, dan rambut panjang palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas yang sedang memburunya,” kata Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan, (16/5).
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, penangkapan itu bermula usai RR membunuh kekasihnya yakni SUK (33) yang merupakan seorang janda. RR nekat menghabisi nyawa SUK karena merasa tidak terima keputusan SUK yang akan rujuk dengan mantan suaminya.
RR kemudian mendatangi rumah SUK pada Kamis lalu (12/5). Saat itu, sempat cekcok mulut antara sepasang kekasih yang baru menjalin hubungan sekitar 4 bulan tersebut. Hingga akhirnya RR menusuk SUK beberapa kali di beberapa bagian tubuhnya dengan pisau yang telah disiapkan.
Korban pun langsung terkapar di teras rumahnya, sementara tersangka melarikan diri ke arah hutan yang berada di lereng Gunung Walat.
Warga yang melihat SUK dalam kondisi luka parah pun langsung membawa korban ke RSUD Sekarwangi Cibadak. Namun, nyawa korban tak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia pada Jumat (13/5), atau selang sehari setelah penusukan itu.
Petugas Polsek Cibadak yang menerima informasi terkait kasus pembunuhan itu langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi dalam rangka pengembangan kasus dan penangkapan tersangka.
“Motif tersangka, yang merupakan warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, nekat membunuh kekasihnya karena asmara, dimana pelaku tidak terima kekasih yang baru dipacari empat bulan tersebut kembali rujuk,” kata Hermawan.
Akibat perbuatannya itu, RR terancam dijerat dengan Pasal 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.