JAKARTA , HOLOPIS.COM Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2022, diberikan oleh negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), kepada 1.252 narapidana buddha di seluruh Indonesia.

“Dari jumlah itu 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian masa kurungan,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti, Senin (16/5).

Secara rinci dijelaskan, ada 116 narapidana menerima remisi 15 hari. Lalu, 768 narapidana mendapatkan remisi satu bulan, 211 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 150 narapidana.

“Tujuh narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas,” kata Rika.

Narapidana yang menerima RK ini, adalah mereka yang sudah penuhi syarat administratif dan substantif.

Seperti, menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

Ditjenpas pastikan, pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, layanan kesehatan, dan lain sebagainya tetap diberikan meski masih dalam situasi pandemi Covid 19.

“Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas,” ujarnya.

Remisi yang diberikan, kata Rika, diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

Ia menjelaskan pemberian RK Waisak Tahun 2022 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp739.500.000. Rinciannya, Rp735.675.000 dari 1.245 narapidana penerima RK I, dan Rp3.825.000 dari tujuh narapidana penerima RK II.