JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menurunkan Harga Batubara Acuan (HBA), dari yang sebelumnya di level US$288,40 per ton menjadi USD275,64 per ton.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, keputusan menurunkan HBA pada bulan Mei 2022 ini dilakukan lantaran jumlah pasokan batubara dunia yang mulai meningkat.
“Selain faktor meningkatnya pasokan, keputusan negara China untuk mengurangi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan mengembangkan energi hijau juga turut mendorong menurunnya harga batu bara dunia,” kata Agung, Minggu (15/5).
Selain itu, embargo yang dilakukan Amerika Serikat (AS) dan sekutunya terhadap pasokan energi dari Rusia juga telah membawa HBA di bulan April 2022 terbang ke level USD288,40 per ton.
Agung menambahkan, sepanjang tahun 2022 ini grafik HBA terus menunjukkan tren peningkatan, yang dimulai dari bulan Januari 2022 sebesar USD158,50 per ton, naik ke USD188,38 per ton di bulan Februari. Selanjutnya bulan Maret melonjak ke level USD203,69 per ton, dan terakhir di April berada di level USD288,40 per ton.
“Baru pada bulan ini grafiknya sedikit turun,” lanjut Agung.
Sekadar informasi, HBA merupakan harga yang diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Global Coal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8 persen, Total Sulphur 0,8 persen, dan Ash 15 persen.
Harga acuan emas hitam di bulan Mei akan digunakan secara langsung dalam perdagangan komoditas batu bara di pasar spot selama satu bulan ke depan.
Adapun harga ini akan berlaku titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel).