JAKARTA, HOLOPIS.COM – Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara Indra Kenz serta Doni Salmanan ke penyidik Bareskrim Polri.
Pengembalian tersebut dikarenakan berkas perkara dari kedua tersangka judi online dari usaha trading itu dianggap belum lengkap dan layak untuk masuk proses persidangan.
“Setelah menerima berkas perkara, Tim Jaksa Peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka DS dan IK belum lengkap secara formil dan materiil,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedang (12/5).
Pengembalian berkas perkara dugaan tindak pidana berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan/atau penipuan dan/atau pencucian uang itu kemudian harus segera dilengkapi oleh penyidik Bareskrim untuk kemudian diteliti kembali kelayakannya masuk ke proses persidangan.
“Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) sesuai dengan petunjuk Jaksa,” jelasnya.
Indra Kenz diketahui merupakan salah satu tersangka dari kasus aplikasi Binomo karena perannya sebagai afiliator. Indra Kenz pun terancam penjara 20 tahun dan dimiskinkan dengan pasal TPPU yang menjeratnya.
Sama halnya dengan Indra Kenz, Doni Salmanan pun turut ditetapkan sebagai tersangka dari aplikasi trading yang bernama Qoutex. Doni turut terancam hukuman penjara 20 tahun serta dimiskinkan dari kekayaannya.