JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemilik usaha ‘PS Store’, Putra Siregar telah mendekam di penjara selama satu bulan atas kasus pengeroyokan yang terjadi di salah satu kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani, merasa sangat sedih atas kasus yang menimpa suaminya, dan dirinya harus menahan rindu untuk bertemu dengan sang suami.

Namun, kerinduan Septia sedikit terobati dengan adanya secarik kertas dari sang suami. Dalam unggahan Instagram Septia, terlihat Putra Siregar menulis sebuah pesan kepada dirinya dan juga mengungkapkan kerinduannya.

“Sayang, jangan bersedih. Tunggulah aku, Tinggallah lebih lama bersama ku. Aku hanya terhukum, Terhukum Rindu,” tulis Putra Siregar, (12/5).

https://www.instagram.com/p/CdczbNnJBjG/?utm_source=ig_web_copy_link

Pada unggahan tersebut, Septia juga memberikan keterangan sebuah perhitungan hari saat dirinya berpisah dengan sang suami.

“Sebulan lebih sudah. 11 April 2022 sampai Hari ini,” keterangan Septia dalam unggahan Instagramnya.

Melihat unggahan tersebut, banyak pihak yang memberikan dukungan kepada ibu dua anak ini melalui kolom komentar.

“Kaka semangat yaaa, pasti Allah punya rencana lebih indah,” komentar dari akun @ikaaaaa24.

“Doa Yang Tulus buat Papih @putrasiregar17 agar selalu dalam Perlindungan ALLAH SWT. Dan Semoga Lekas ada Titik Terang dan Keadilan agar Segera Berkumpul dengan Keluarga Tercinta @pst0re @psglow @pstorepeduli @ivonneta88 @lisamaiseka @phia.phioo #kawalpapi #kawalpapisampaibebas #kawalpapi&ricosampaibebas #psteamalwayson,” tulis akun Instagram @zainal.alex.

“Bismillah, kalian orang baik. Pasti akan selalu bersama di dunia dan di Jannah nanti @septiasiregar17,” tulis komentar dari @ezagio.

Tak hanya menahan rindu, Septia juga harus menghadapi kedua anaknya yang kerap menanyakan keberadaan sang ayah, dan dengan terpaksa dirinya harus berbohong kepada kedua anaknya.

Diketahui, Putra Siregar terancam hukuman penjara lima tahun, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan bersama Rico Valentino.