JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah kembali melakukan sejumlah relaksasi terkait kegiatan kegiatan belajar mengajar di sekolah selama masa pandemi Covid-19, seiring dengan perkembangan kasus yang semakin terkendali. Berbagai relaksasi tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
SKB bernomor 01/KB/2022, Nomor 408/2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 memuat aturan mengenai panduan kegiatan belajar mengajar di masa pandemi Covid-19, berikut rinciannya :
1. PTM 100 persen
SKB 4 menteri tersebut memuat aturan mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) yang akan diselenggarakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), capaian vaksinasi pendidik dan tenaga pendidik (PTK), serta capaian vaksinasi warga lansia di masing-masing daerah.
Adapun untuk wilayah PPKM level 1-3, dengan capaian vaksinasi PTK yang sudah di atas 80% dan lansia di atas 60%, diperbolehkan menyelenggarakan PTM dengan kapasitas 100 persen setiap hari. Jam pembelajaran (JP) untuk kriteria ini sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Berbeda dengan wilayah dengan capaian vaksinasi PTK di bawah 80% dan lansia 60%. Pada wilayah PPKM level 1-2, PTM diberlakukan 100% setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 jam.
Sementara di wilayah PPKM level 3, penyelenggarakan PTM hanya diperbolehkan maksimal 50% setiap hari secara bergantian dengan metode pembelajaran campuran. Adapun durasi pembelajaran maksimal 6 jam pembelajaran.
SKB ini juga mengatur terkait penyelenggaraan PTM di wilayah PPKM level 4. Namun untuk saat ini, tidak ada wilayah yang masuk kategori dalam PPKM level 4, baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.
2. Kegiatan sekolah kembali diperbolehkan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Suharti menyampaikan, bahwa kegiatan di sekolah seperti ekstra kulikuler dan olahraga kembali diperbolehkan, namun dengan syarat kegiatan tersebut harus dilakukan di ruangan terbuka.
Tak hanya itu, kantin di sekolah juga kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75%. Akan tetapi, pengelolaan kantin harus disesuaikan dengan kriteria kantin sehat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan,” kata Suharti.
Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa para pedagang yang biasanya berjualan di sekitar sekolah wajib untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat. Mereka juga diperbolehkan untuk berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.