JAKARTA, HOLOPIS.COM Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan pengawasan kebijakan Presiden Jokowi yang melarang ekspor minyak goreng dan Crude Palm Oil (CPO)

Sigit bahkan sesumbar, pihaknya melakukan pengawasan ketat 24 jam penuh dari seluruh tingkatan, agar tidak ada lagi permainan ekspor minyak goreng seperti yang dilakukan anak buah Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi.

“Di level distributor baik distributor tingkat I sampai tingkat IV, hingga pengecer sudah kita turunkan personel dari Satgas Pusat, daerah, Bhabinkamtibmas untuk turun mengecek di pasar. Sehingga rangkaian proses, mulai dari produsen, distributor sampai dengan pasar betul-betul bisa kita awasi dengan baik,” kata Sigit, Kamis (12/5).

Sigit menjelaskan, bahwa pengawasan ke pihak produsen maupun pasar terkait kebijakan tersebut itu dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok nasional serta pengendalian harga minyak goreng jenis curah.

“Polri akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan terhadap proses realisasi produksi dan distribusi minyak goreng curah oleh perusahaan. Serta akan memonitor pelaksanaan kebijakan larangan ekspor sebagaimana perintah Bapak Presiden,” klaimnya.

Sigit mengungkapkan, meski pihaknya telah melakukan pengawasan, toh harga serta stok minyak goreng dipasaran sampai saat ini masih sangat fluktuatif dan bervariasi.

Jokowi sendiri sebelumnya resmi mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil (CPO) pada 28 April 2022 lalu. Kebijakan itu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri akan minyak goreng.

“Dengan pengawasan langsung dan terus menerus dari aparat Kepolisian di lapangan, diharapkan implementasi kebijakan Pak Presiden tersebut, bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap minyak goreng dengan harga penjualan yang diharapkan,” tukasnya.

Oleh sebab itu, Sigit kemudian menegaskan kepada seluruh produsen hingga distributor untuk benar-benar menerapkan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi demi kepentingan masyarakat Indonesia.

Kapolri juga menekankan, pihak Kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang tidak menghormati maupun menjalankan keputusan dari Pemerintah Indonesia terkait minyak goreng.

“Polri fokus mengawasi, dan kami tidak akan ragu menindak tegas kepada seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini. Semua ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan dari masyarakat Indonesia,” pungkasnya.