JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan baru terkait fasilitas dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP).
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.08/2022 tentang Dukungan Pengembangan Panas Bumi melalui Penggunaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada PT Sarana Multi Infrastruktur (persero) atau PT SMI.
“Melalui fasilitas tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu solusi atas tingginya risiko dan biaya di tahap eksplorasi yang selama ini menghambat partisipasi badan usaha dalam pengembangan tenaga panas bumi,” dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Rabu (11/5).
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kemenkeu telah menyediakan fasilitas fiskal berupa dana PISP ini sejak 2017 lalu melalui PMK Nomor 62/PMK.08/2017.
Saat itu, fasilitas fiskal tersebut masih bersifat revolving fund dengan tujuan untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan potensi panas bumi di Indonesia.
Namun pada aturan baru ini, beberapa aspek akan disempurnakan, seperti penguatan dana PISP sebagai platform pendanaan dan pembiayaan yang dapat menyinergikan berbagai sumber pendanaan domestik maupun internasional dalam berbagai jenis instrumen, serta menyalurkannya untuk pembiayaan proyek pengembangan panas bumi.
Selanjutnya, perluasan cakupan fasilitas dana PISP, perluasan jenis risiko, penguatan koordinasi antara Kemenkeu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta instansi terkait lainnya dalam rangka pengembangan panas bumi di Indonesia.
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah dan badan usaha akan mendapatkan opsi yang lebih fleksibel dalam melaksanakan kegiatan eksplorasi panas bumi secara lebih masif, efektif, dan terukur.
Selain itu, penguatan tata kelola fasilitas dana PISP ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kontribusi dalam mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional melalui pencapaian target bauran energi nasional, khususnya dari panas bumi.
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya mitigasi perubahan iklim yang menjadi salah satu agenda Presidensi Indonesia dalam G20 tahun 2022.